“Rakyat tak butuh pernyataan itu. Kalau dia tidak berniat curang, segera saja perbaiki kinerja KPU. Bukan malah minta dikutuk jadi batu,” ujar Lieus geram.
Atas ketidakbecusan KPU dalam menyelenggarakan KPU tersebut, dan adanya berbagai dugaan kesengajaan mencurangi suara rakyat, Lieus meminta agar Ketua KPU, Arif Budiman segera ditangkap.
“Dengan semua bukti kecurangan yang ada pada kita, jelas Arif Budiman selaku ketua KPU telah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Lieus.
Pasal 532 itu, tambah Lieus dengan tegas menyatakan; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyajikan input data perolehan suara Pilpres 2019, kita melihat ada pengurangan dan penambahan suara itu.
“Itu artinya ada suara pemilih yang sengaja dihilangkan dan menjadi tidak bernilai. Apalagi pada kenyataannya saat input data ke server KPU, banyak data yang dimasukkan tanpa disertai dengan melampirkan formulir C1. Itu saja sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 yang diubah dan ditambah sebagian isinya melalui penerbitan PKPU Nomor 9 Tahun 2019,” tegas Lieus.
Seperti diketahui, aturan pelampiran form C1 dalam input data di KPU diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian diubah dan ditambah sebagian isinya melalui penerbitan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Pelampiran form C1 sudah tegas diamanatkan dalam ayat 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) PKPU nomor 3 Tahun 2019.
Ayat 9 berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara. Sedangkan Ayat 10 berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU.
“Terlalu banyak kesalahan yang dilakukan komusioner KPU di bawah pimpinan Arief Budiman. Tidak hanya dalam menginput data, tapi juga dalam menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri,” kata Lieus.
Karena itulah, tambah Lieus, Gabungan Relawan pembela Demokrasi Pancasila meminta agar Arief Budiman, sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua kekacauan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres tahun 2019 harus ditangkap.
“Ketua KPU itu harus ditangkap supaya bisa diadili untuk mempertanggung jawabkan semua kekacauan dan dugaan kecurangan Pemilu ini,” tegas Lieus.(kk/rmol)
AKAN TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood. Akan terbit insyaAllah ditanggal 25 Mei 2019. Harga PreOrder Rp 85.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb