Eramuslim.com – Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharima telah resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Johnny Baan dan Leo Sadewo ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan Liues, kemarin pagi (Minggu, 25/2) pukul 9 WIB atas dugaan tindak pidana konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.
Dalam laporan polisi nomor LP/278/II/2018/Bareskrim yang diterima redaksi, tertulis lokasi kejadian di sebuah rumah ibadah di Sungguminasa, Sulawesi Selatan dan Hongkong negara RRC.
Dikonfirmasi, Lieus membenarkan laporannya tersebut. “Orang beda pendapat sah, boleh, tapi kalau terus fitnah orang, memaksa kehendak, merintah-merintah Kapolri itu enggak boleh. Bawa-bawa Tuhan, wah itu berbahaya sekali,” kata Lieus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, pagi ini (Senin, 26/2).
Lieus menilai pernyataan Johnny masuk kategori ujaran kebencian (hate speech) dengan meminta penangkapan Rizieq Shihab.