Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, protes terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan, Zainuddin Paru, kuasa hukum mantan Presiden PKS itu, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di persidangan dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti yang dikutip ole Okezone, Senin (1/7/2013).
“Kami juga keberatan terhadap penyebutan jika aliran uang itu mengalir ke berbagai pihak diungkap ke publik. Kami ingin tahu dulu itu kasus apa dulu,” katanya.
Pihaknya menilai, terlalu dini bila menerapkan pasal TPPU terhadap Luthfi. Karena belum diketahui predicate crime-nya. Kecuali, bila itu sudah diketahui, maka tidak masalah.
“Keberatan kami, karena Predicate Crime-nya belum diketahui. Kami juga keberatan bila sejumlah perempuan disebut ikut menerima aliran uang dari Ahmad Fathanah,” tukasnya.
Maka, sambung dia, jika belum ada predicate crime, segala informasi tidak boleh dibeberkan. Tetapi, yang terjadi saat ini, semua dibeberkan ke berbagai pihak.
Padahal, untuk mengatakan seseorang menerima uang dari hasil kejahatan harus jelas dulu apa kejahatannya. Tindakan ini tidak sah dan melanggar hukum, sehingga pihaknya mengajukan keberatan di persidangan. (KH)