Lembaga Pertahanan Nasional (Lehmanas) mendesak DPR betul-betul memilih calon hakim agung yang bersih. Oleh karena itu, dalam melakukan uji tuntas kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung, DPR tidak boleh main-main. Demikian Gubernur Lemhanas Muladi kepada pers di Jakarta, Jum’at (10/11).
"Idealnya yang terpilih betul-betul sosok bersih dalam arti segalanya. Dalam tes sebaiknya DPR juga mengikutsertakan faktor lain seperti intergritas, pengaduan dari masyarakat serta faktor lainnya yang tidak terjangkau Komisi Yudisial saat mengadakan seleksi, " terang dia.
Mantan rektor Undip, Semarang itu menambahkan, DPR juga harus memperhatikan komposisi hakim agung yakni jumlahnya berimbang antara yang karir dan non karir.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) saat ini sudah menyerahkan enam nama calon hakim agung ke DPR untuk mengikuti fit and proper test. Salah satunya Ahmad Ali, tersangka kasus korupsi dana Unhas oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Terkait dengan hal itu, anggota KY Soekoco Soeparto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi sendiri ke lokasi dalam menentukan nama calon hakim agung. Hasil temuannya menunjukkan pengenaan tersangka terhadap Ahmad Ali tidak bersih. "Tuduhan terhadap dirinya juga tidak kuat," katanya. (dina)