Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menyatakan, pemerintah RI harus berani membatalkan kesepakatan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura. Demikian Gubernur Lemhnas Muladi di Jakarta, Kamis (5/7).
Menurutnya, perjanjian ekstradisi yang disahkan bersamaan dengan DCA memang sangat penting artinya bagi Indonesia, tetapi jika Singapura tetap tidak mau menerima usulan Indonesia tentang aturan pelaksanaan DCA, khususnya di area Bravo, maka Indonesia tidak perlu ragu membatalkan keduanya karena kedua perjanjian itu satu paket.
"Kalau Singapura tetap tidak mau bicara dan menyetujui aturan pelaksanaan (implementing arrangement/IA) DCA khususnya di area Bravo dari Indonesia, ya sudah batalkan saja, "ujar dia.
Ia menegaskan, andaikan DCA disepakati, maka hasil perjanjian ektradisi belum tentu sesuai harapan. "Toh jika perjanjian ekstradisi diberlakukan, belum sepenuhnya dapat mengembalikan aset-aset negara yang dilarikan ke negara itu. Bahkan pemberlakuan perjanjian ekstradisi berarti pula pengakuan bahwa Singapura menampung hasil-hasil kejahatan itu, "papar Muladi, yang juga mantan Rektor Undip, Semarang.
Karena itu ia mendukung sikap DPR yang menolak DCA itu. Sebab, jika aturan pelaksanaan DCA terutama di area latihan Bravo belum disepakati, maka kesepakatan kerja sama tersebut juga belum dapat disahkan DPR. (dina)