Direktur Lembaga Konsumen Muslim Indonesia Al-Bukhari A. Wahid menyatakan, pemerintah Indonesia punya kewajiban menghajikan jamaah (haji) tahun 2006. Pasalnya, secara syar’i haji jamah Indonesia tidak sah, alias gagal.
"Haji itu kan Arafah. Ketika di Arafah seseorang tidak boleh marah-marah. Tapi kejadian kali ini sebaliknya. Bahkan Menagnya malah mau dipukuli. Dalam Al-Qur’an kegiatan seperti itu dilarang, " kata Al-Bukhari kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, jum’at (5/1).
Menurutnya, kasus kelaparan yang dialami ribuan jamaah Indonesia dan berbuntut kemarahan sebenarnya bisa dihindari bila sejak awal pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag), punya manajerial haji yang baik. "Selama ini, tidak ada sistem, " tegasnya.
Al-Bukhari mengungkapkan, masalah haji Indonesia tak hanya masalah katering/akomodasi, tapi juga pada masalah-masalah lain, seperti pemondokan, persediaan obat, biaya transportasi, dan lainnya.
Terkait dengan rencana revisi UU No. 17 tentang Haji, ia menilai revisi UU itu belum mampu mengakomodir harapan dan pelayanan haji yang baik dan memuaskan jama’ah haji.
Oleh karena itu, dalam revisi ini DPR dan pemerintah perlu memperbaiki rancangan revisi UU Haji, sehingga kasus tahunan haji tidak terjadi lagi. (dina)