Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Marwan Batubara, Chandra T. Widjaja yang mewakili anggota-anggota Ikatan Alumni (ILUNI) UI Jakarta, Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro, dan pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Taufik Amrullah mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada Senior Vice President Strategic Relations and Corporate Communications Singapore Technologies Telemedia (STT) Kuan Kwee Jee atas diabaikannya dua kali somasi mereka terhadap juru bicara anak perusahaan Temasek tersebut.
Dalam konferensi pers pada 6 Agustus 2008 di Gedung DPR/MPR RI, mereka menyatakan gugatan akan didaftarkan dalam waktu dekat oleh kuasa hukum mereka, Wirawan Adnan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Somasi terhadap Kuan Kwee Jee diajukan terkait pernyataan Kwee Jee, sebagaimana dimuat harian Investor Daily pada 19 Juni 2008, yang dinilai telah melecehkan bangsa Indonesia melalui penistaannya terhadap PT Indosat dan karyawan Indosat. Dalam harian tersebut, Kwee Jee menyatakan bahwa saat dibeli oleh STT, Indosat dalam keadaan tidak bisa berkembang, tidak memiliki dana, dan memiliki credit rating di perbankan yang rendah.
Karena itulah, menurut Kwee Jee, masuknya STT ke Indosat berperan memperbaiki manajemen dan kinerja Indosat. Padahal, berdasarkan data yang dimiliki para penggugat, tudingan itu sama sekali bertolak belakang dengan kenyataan yang sebenarnya. Mereka mengemukakan, sebelum dijual, PT Indosat terus meningkat pendapatannya, tumbuh jumlah asetnya, dan sangat baik credit rating-nya di mata perbankan (terkategori AA+). Sumber daya manusia dan manajemen PT Indosat saat dijual juga memiliki prestasi yang baik, terbukti dari berbagai penghargaan yang diterima dari lembaga-lembaga internasional antara lain Far Eastern Economic Review dan Finance Asia Award.
Sebaliknya, para penggugat menyatakan, pada saat dikelola oleh STT, PT Indosat mengalami sejumlah kondisi negatif yang merugikan negara. Di antaranya, laba Indosat yang terus turun dari tahun 2004 (Rp 2, 38 triliun) hingga 2006 (Rp 2, 02 triliun). Pajak yang disetorkan Indosat kepada negara juga terus turun dari Rp 724 miliar pada tahun 2004 menjadi Rp 576 miliar pada tahun 2006. Sepanjang dikelola STT, Indosat juga melakukan transaksi derivatif yang merugikan negara Rp 289 miliar (dari dividen dan potensi penerimaan pajak) dan publik sebesar Rp 283 miliar.
Atas pelecehan dan pernyataan-pernyataan Kuan Kwee Jee yang bertolak belakang tersebut, para penggugat menyatakan mereka telah melayangkan somasi sebanyak dua kali agar Kwee Jee meralat pernyataannya tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Somasi pertama diajukan pada tanggal 10 Juli 2008, sedangkan somasi kedua diajukan pada 25 Juli 2008. Namun, hingga berakhirnya batas waktu somasi (31 Juli 2008), baik Kuan Kwee Jee maupun pihak STT sama sekali tidak memberikan tanggapan atas somasi-somasi tersebut. Atas dasar hal itu, para penggugat memutuskan untuk menggugat Kuan Kwee Jee secara hukum.
Dinyatakan oleh Marwan Batubara, salah satu penggugat yang juga mantan karyawan PT Indosat sebelum dijual ke STT, gugatan ini diajukan semata untuk membela kehormatan, wibawa, dan martabat bangsa Indonesia yang telah diinjak-injak Kuan Kwee Jee.
Jakarta, 6 Agustus 2008
Marwan Batubara