Penunjukan Luhut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan pengembangan Industri Gim Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin.
“Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga,” tulis Pasal 5 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2024 yang dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (14/2/2024).
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini terdiri dari pengarah dan pelaksana harian. Luhut sendiri menjadi Ketua Tim tersebut.
Lebih rinci, berikut susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua:
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d. Kepala Staf Kepresidenan
e. Gubernur Bank Indonesia
f. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Pelaksana Harian
Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Menteri Keuangan
d. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
e. Menteri Ketenagakerjaan
f. Menteri Perindustrian
g. Menteri Perdagangan
h. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Menteri Pemuda dan Olahraga
j. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
(sumber: Suara)