LBH: Setahun Ahok Menjabat, Dua Kali Langgar HAM

ahok234Eramuslim.com – Ahok telah memimpin DKI Jakarta sebagai gubernur selama satu tahun lamanya, tepatnya per tanggal 19 November 2015 lalu. Dalam rentang waktu setahun menjadi DKI-1, Ahok dianggap telah melakukan dua pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mengungkapkan bahwa Ahok telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

“LBH Jakarta menyoroti dua hal penting selama satu tahun pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama adalah soal penggusuran paksa di kurang lebih 30 titik di Jakarta dan pembatasan kebebasan hak bependapat dan berekspresi di Jakarta,” kata Aqsa dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.

Untuk masalah penggusuran LBH mendapatkan data yang menyatakan pada 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penggusuran paksa terhadap 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha. Angka tersebut, kata Aqsa, merupakan angka penggusuran tertinggi yang pernah terjadi di Jakarta.

Menurut Aqsa, penggusuran yang dilakukan Ahok dan jajarannya dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Perlakuan tersebut dianggap tidak ada bedanya dengan saat pemerintahan DKI Jakarta sebelum dipimpin Ahok.

“Mereka menggunakan penggusuran paksa dengan alasan pembangunan, padahal masyarakat miskin di sana telah tinggal selama puluhan tahun dan harus rela kehilangan tempat tinggalnya,” ujar Aqsa.

“Untuk diketahui penggusuran paksa itu termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.”(ts/cnnindonesia)