LBH Lawyer Street: Bukan di Lapas, Ahok Tak Berhak Dapat Remisi

Eramuslim.com – Menjelang Natal, santer kabar remisi hukuman bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana tindak pidana penodaan agama. LBH Street Lawyer menolak pemberian remisi tersebut, karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai tak berhak menerimanya.

Pengacara LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha mengatakan putusan hakim telah menyebut Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama. Namun, faktanya Ahok baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, yang tak tergolong Lapas.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau Lapas,bukan di Mako Brimob,” kata Kamil melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (21/12/2017).

Sebagai warga binaan pemasyarakatan, Ahok seharusnya dibina di LAPAS bukan di Mako Brimob. Kamil menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur Pembinaan Narapidana.

Sebenarnya, seorang waga binaan Lapas memungkinkan menjalani pemindahan dengan berbagai alasan, termasuk alasan keamanan. Tetapi, pemindahaan tersebut haruslah dari Lapas ke Lapas lainnya, bukan ke Mako Brimob.

Kamil menambahkan dalam Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. “Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama belum sehari pun menjalankan hukuman di Lapas,” ujarnya.

“Berdasarkan uraian di atas, saudara Basuki Thahaja Purnama belum sehari pun menajalankan masa hukumannya di Lapas, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi Natal,” tandasnya.

“Oleh karena itu kami menolak pemberian remisi Natal kepada yang bersangkutan,” pungkas Kamil.(kl/kb)