Eramuslim.com – Ormas yang berupaya melakukan pengusiran terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali telah melanggar Undang-Undang Ormas yang baru disahkan. Ormas tersebut terancam bisa dibubarkan. Demikian disampaikan Direktur Legal LBH Street Lawyer, M. Kamil Pasha.
Menurutnya, ormas di Bali tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan pasal 59 Ayat 3 UU Ormas.
“Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan,” kata Pasha seperti dikutip Republika, Ahad (10/12/2017).
Lebih jauh ia menjelaskan, selain dilarang menista agama, ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman maupun ketertiban umum.
Karenanya, LBH Street Lawyer meminta dengan tegas agar pemerintah dan Kepolisian menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu. Termasuk kepada Ormas yang terlibat dalam persekusi atas Ustadz Abdul Somad di Bali, baru-baru ini.
Kedua, LBH Street Lawyer meminta Kepolisian menindak tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketiga, LBH Street Lawyer meminta pemerintah membubarkan ormas tersebut.(kl/tn)