Menjelang hari raya Idul Fitri, masih ada para pekerjadi beberapa daerah yang mengeluhkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dirasakan belum adil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Aliansi Buruh Menggugat (ABM) membuka pos pengaduan tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung keluhan dari pekerja.
"Kita akan memfasilitasi keluhan para pekerja itu, untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah, " kata Pengacara Publik LBH Jakarta Restaria Hutabarat, di Jakarta.
Oleh karena itu, menurutnya, para pekerja yang telah dikecewakan oleh tempat bekerjanya terkait THR, untuk dapat melaporkan ke posko pengaduan.
Posko pengaduan nantinya akan memiliki nama-nama perusahaan yang selalu melanggar ketentuan THR yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tapi kami juga meminta kepada polisi agar menindak perusahaan yang tidak membayar kewajibannya itu, dan diproses hukum dengan kejahatan penggelapan dana, akibat kendurnya perlindungan semakin menyuburkan pelanggaran THR, seperti, hak yang dijamin oleh ketentuan hukum tanpa penjatuhan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya, "tegasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, biasanya kelompok buruh yang kerap menjadi korban pelanggaran THR itu, yakni, buruh kontrak, buruh outsource, buruh yang masih dalam sengketa dan buruh harian lepas.
Seperti diketahui, saat ini lebih dari 900 buruh dari PT Titan Superindo Wood, dan PT Istana Magnoliatama terancam tidak mendapatkan hak THR.
Oleh karena itu, LBH Jakarta dan ABM menuntut meningkatkan pengaturan kewajiban pembayaran THR dari Peraturan Menteri menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, meminta pegawai pengawas ketenagakerjaan secara pro-aktif mendatangi perusahaan untuk memastikan pembayaran THR kepada buruh.
"Kami juga meminta Menakertrans secara terpusat menindak tegas setiap pengusaha yang melanggar hak THR buruh, " imbuhnya.
Pemberian THR kepada masyarakat ini, sebenarnya merupakan ungkapan rasa syukur, atau berbagai kebahagiaan kepada sesama di Hari Raya Idul Fitri. (novel)