Lawan Kezaliman Ahok, Sejumlah Tokoh Nasional Siap Jaminkan Diri Atas Penahanan Pemilik Lahan RS Sumber Waras

ahok-gilaEramuslim.com – Penahanan terhadap Ketua Perhimpunan Sosial (PS) Candranaya I Wayan Suparmin atas tuduhan penggelapan sertifikat lahan Rumah Sakit Sumber Waras, menuai simpati banyak pihak. Tokoh Malari Hariman Siregar dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam upaya penangguhan penahanan kepada ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Jakarta tersebut.

“Kami telah melakukan penggalangan dukungan atas penzaliman yang dilakukan oleh Ahok dan Kartini Mulyadi terhadap I Wayan Suparmin. Para tokoh seperti Hariman Siregar, Mahfud MD, MS Ka’ban, Ratna Sarumpaet, Bursah Zarnubi dan banyak tokoh lainnya telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan I Wayan Suparmin,” tegas ketua gerakan #LawanAhok Tegar Putuhena di Jakarta (9/9).

#LawanAhok menilai ada yang janggal dalam kasus hukum yang menimpa Wayan. Mereka meyakini penahanan tersebut dipaksakan dan merupakan skenario Kartini Mulyadi sebagai upaya memuluskan rencana penjualan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.

Seperti dikutip dari Citizen Journalism, mereka menceritakan ikhwal kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Kyai Tapa tersebut. Dalam catatannya disebutkan, pada tahun 1946 berdiri sebuah Yayasan Candra Naya atau Sin Ming Hui. Liem Tjing Hien atau alm. Djojo Muljadi beberapa kali tercatat sebagai ketua pengurus Chandra Naya. Kartini Mulyadi adalah istri dari Djojo Muljadi.

PS Candra Naya memiliki aset tanah seluas 32.370m2 di Jalan Kyai Tapa. Pada tanggal 20 September 1962, Candra Naya mendirikan Yayasan Kesehatan Candra Naya, yang kemudian berganti menjadi Yayasan Kesehatan (YK) Sumber Waras, yang kita kenal hari ini sebagai pengelola RS Sumber Waras. Sebagian Rumah Sakit tersebut, saat ini berdiri di atas tanah milik PS Candra Naya di Kyai Tapa.

Pada tahun 1970, dalam kondisi pasca G 30S PKI, secara diam-diam Ketua PS Candra Naya, Padmo Soemasto, tanpa persetujuan dari Rapat Umum Anggota, menghibahkan tanah milik PS Candra Naya tersebut kepada YK Sumber Waras, yang juga diwakili dirinya: Padmo Soemasto, selaku Ketua YK Sumber Waras. Transaksi yang ganjil ini, dilakukan di depan Notaris alm Liem Tjing Hien atau Djojo Muljadi, yang adalah suami Kartini Mulyadi.

Karena hibah tersebut tidak pernah disahkan Rapat Umum Anggota, tindakan YK Sumber Waras dan Kartini Muljadi  mengakui tanah tersebut sebagai miliknya dirasa tidak sah dan melanggar hukum oleh PS Candra Naya.

Pada tahun 1993, tanpa seizin PS Candra Naya, YK Sumber Waras  menjaminkan sertifikat tanah ke Bank Liman untuk hutang YK Sumber Waras. Namun, saat hutang lunas, sertifikat tersebut diserahkan oleh Bank Liman kepada pemilik yang sah yaitu PS Candra Naya. Dari sinilah kemudian konflik sengketa lahan tersebut berlanjut hingga sekarang.

Pada tahun 2014, diam-diam Kartini Muljadi dan YK Sumber Waras menjual sebagian tanah RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI, dalam hal ini diwakili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ternyata penjualan ini bermasalah, selain YK Sumber Waras dan Kartini Muljadi masih terikat PPJB dengan pihak lain; tanah yang dibeli juga dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lokasinya yang tidak strategis dan harga yang terlalu mahal. Di samping itu, Pemprov DKI yang tadinya berencana membeli keseluruhan RS Sumber Waras, tidak bisa terpenuhi karena sebagian RS Sumber Waras, yang lokasinya lebih strategis, sertifikatnya masih dimiliki dan dipegang oleh PS Candra Naya.

Kartini Muljadi kemudian melaporkan Ketua PS Candra Naya, I Wayan Suparmin, dengan tuduhan penggelapan kepemilikan tanah. Dalam gugatan yang seharusnya masuk dalam kasus perdata itu, Ketua PS Candra Naya dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Selanjutnya Wayan ditahan sejak 30 Juni 2015 berdasarkan surat perintah penahanan PRINT3717/0.1.017/EP.1.06.2015 oleh Jaksa Zulkifli, SH.MH. Kemudian pada tanggal 6 Juli berkas perkara nya sudah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1222/PID.B/2015PN PN.JAK.BAR.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap Wayan, Aktivis dari gerakan #LawanAhok bersama sejumlah tokoh akan membesuk Wayan di Rutan Salemba, pada hari Jumat (11/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berikut ini adalah nama-nama yang telah menyatakan kesediaannya untuk membesuk dan memberikan dukungan kepada Wayan, sebagaimana disebutkan ketua #LawanAhok Tegar Putuhena:

1. Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle)
2. Bursah Zarnubi (Perhimpunan Gerakan Keadilan)
3. Lius Sungkharisma (Forum Rakyat)
4. Uncu Natsir (Pimpinan Ormas Betawi)
5. Afni Ahmad (mantan DPD RI)
6. Sujana Sulaiman (Kahmi)
7. Saleh Khalid
8. Khatibul Umam Wiranu (Politisi)
9. Mhr Songge
10. Muhlis Ali (Higemura)
11. Abdullah Rasyid (Serikat Boemi Poetera)
12. M Hatta Taliwang (Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta)
13. Sugeng Riyadi (Humanika Jakarta)
14. Asrianty Purwantini (Dodo)
15. Herwanto N & rekan (Lawyer)
16. Rinjani DH
17. Acik Munasik
18. Ahmad Sulhy
19. Ratna Sarumpaet
20. Agus Edy Santoso
21. Akbar kiahaly (Visi Indonesia)
22. Ervan Purwanto
23. Sarbini Bae
24. Sugiyanto
25. Alie Soetrisno
26. Desiana
27. Fabil
28. Edha
29. Maya Amhar

Masyarakat dan pemerhati hukum diharapkan untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, agar rakyat tahu jika Ahok tidaklah sebersih polesan media-media yang sudah diguyur rupiah dan dollar.(rd/citizen-journalism)