Laskar Pemuda Batak Minta KPUD Batalkan Pencalonan Ahok

ali-lubis-lapakEramuslim.com – Ketua Umum Laskar Pemuda Batak (LAPAK), Ali Lubis menegaskan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu jelas berisikan materi kampanye. Padahal jadwal kampanye belum resmi diberlakukan oleh KPUD DKI Jakarta.

“Selain menistakan agama terkait surat Al Maidah, kunjungan Ahok di kepulauan seribu juga dapat dikatagorikan sebagai kampanye atas dirinya,” ujar Ali Lubis dalam siaran persnya yang diterima Harian Terbit, Jumat (21/10/2016).

Menurut Ali, perkataan Ahok yang dimaksud sebagai materi kampanye adalah *Bapak ibu kalo ada yang lebih baik dari saya, kalo ada yang kerjanya lebih baik dari saya, kalo ada yang lebih jujur dari saya maka jangan pilih saya, kalo pilih saya bapak ibu bodoh..tetapi orang yang gak pengalaman bapak ibu pilih bodoh juga, masa beli kucing dalam karung”. Perkataan Ahok tersebut diunggah di youtube.

“Jelas sekali itu merupakan materi kampanye yang disampaikan, dimana ada kata kata “jangan pilih saya”. Oleh karena itu saya minta KPUD DKI Jakarta harus membatalkan pencalonan Ahok karena berkampanye sebelum waktunya,” tegasnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dengan perkataannya tersebut maka Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada sehingga KPUD harus membatalan pencalonannnya berdasarkan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5..

Pasal 71 ayat 3 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulansebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu KPUD DKI harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini, terlebih ini menyangkut nama baik dan Integritas lembaga KPUD itu sendiri,” pungkasnya.(ts/terbit)