Eramuslim.com – Pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebut jika perjanjian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan para pengembang reklamasi yang tidak melalui mekanisme masih terkendala dengan payung hukum, dianggap pernyataan akal-akalan.
“Kalau memang tidak ada payung hukum dan perjanjian itu sudah berjalan, logikanya Ahok harus ditahan, kenapa malah dilepas ? ” tanya Yakub A. Arupalakka petinggi Partai Priboemi juga salah satu Pembina Laskar Bugis Makassar.
Yakub mengingatkan Agus, agar tidak bertele-tele dan memainkan ucapan yang tidak masuk akal, karena yang dilakukan Ahok bukan perusahaan perseorangan, tapi Pemerintah Daerah.
“Kalau memang Ahok itu Direktur atau Komisaris atau Presiden sebuah perusahaan silahkan saja, tapi ini pemerintah, yang melakukan sesuatu sesuai dengan aturan,” ujar Yakub marah.
Agus dalam sebuah pernyataan mengatakan jika tidak adanya payung hukum, maka perjanjian tersebut memunculkan tanda tanya besar, karena menurut Agus seharusnya ada Peraturan Daerah terlebih dahulu.
“Ketua KPK itu sebenarnya bego atau benar-benar bego ? Sudah jelas Ahok melanggar aturan, kenapa Ahok malah dibebaskan, wajarlah kalau masyarakat marah !” Kecam Yakub kepada Agus yang malah berputar-putar dengan ucapannya sendiri.
Menurut Yakub, Komisioner KPK kali ini adalah Komisioner paling tidak pantas untuk menduduki jabatan di KPK, karena ada saja alasan yang tidak masuk akal, untuk membiarkan Ahok bebas dari kasus yang menimpanya.
Kasus Sumber Waras sendiri, sampai saat ini masih terkatung-katung walaupun KPK menyatakan jika audit yang dipakai dalam Sumber Waras adalah audit dari BPK yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp. 191,3 milyar. Namun KPK malah menyatakan tidak ada niat jahat Ahok dalam pembelian tanah Sumber Waras.
Bahkan Pakar Hukum Tata Negara, Doktor Margarito Kamis, heran dengan sikap KPK yang tidak meningkatkan ke tahap penyidikan kasus yang juga ditengarai melibatkan istri Ahok, Veronica Tan.
Sementara itu alasan Ahok terkait dengan perjanjian yang dilakukan dengan para pengembang jika perjanjian didasari atas dasar suka sama suka sudah bisa dipakai, karena Ahok menganggap itu adalah perjanjian bisnis.
“Ahok itu otaknya memang sudah isi kotoran, dipikirnya pemprov itu perusahaan nenek moyang dia, lalu seenaknya bikin perjanjian dengan swasta, walaupun melanggar aturan, lalu dianggap sah ? ” ujar Yakub marah.
Yakub meminta agar KPK jangan melindungi Ahok apapun alasannya, jika selama ini KPK justru di dukung oleh masyarakat, karena adanya intervensi pihak pemerintah, maka KPK kali ini kebalikan yang terjadi, karena melindungi penguasa yang jelas-jelas menurutnya sudah sangat keterlaluan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mendemo Ahok agar ditangkap, juga mendemo komisioner KPK agar diganti, hanya karena kepentingan penguasa yang dianggap tidak pantas menjadi penguasa, namun justru dilindungi KPK,” pungkasnya.(jk/pembawaberita)