Alasan Risma Laporkan Penghinanya ke Polisi: Sakit Hati Dibilang Kodok

Eramuslim.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Biro Hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun Facebook bernama Zikria Dzatil atas dugaan penghinaan. Zikiria dilaporkan karena menghina Risma di akun Facebooknya.

Laporan dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma pada Selasa (21/1) ke Polrestabes Surabaya. Selang sepekan dari laporan itu, Zikiria ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Polisi menjerat Zikria dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Zikria terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 100 miliar.

Risma, sapaan Tri Rismaharini, kemudian mengungkapkan alasannya melaporkan Zikiria ke polisi. Kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/2), Risma mengaku sakit hati karena dihina sebagai kodok oleh Zikria.

Risma merasa hinaan sebutan kodok itu juga ikut merendahkan orang tuanya.