Eramuslim.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melarang penggunaan bangunan di pulau reklamasi sebelum perizinannya rampung. Larangan itu juga berlaku untuk penyelenggaraan usaha, termasuk rumah kantor atau ruko. “Pesannya jelas, digunakan sebelum kami keluarkan izin resmi itu namanya pelanggaran,” katanya, Rabu 3 Januari 2018.
Namun, dari reportase wartawan Tempo ke Pulau D, ditemukan satu unit rumah kantor atau ruko yang sudah berpenghuni dan beroperasi. Pulau D dibangun oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah. Hasil reportase ini ditulis Koran Tempo terbitan Kamis, 4 Januari 2018.
Papan petunjuk unit ruko tersebut bertulisan nama perusahaan agen properti Re/Max Ritz. Lokasinya berada di Boulevard Pulau D. Pada pintu kacanya diinformasikan jika kantor itu “buka”. Ruko Re/Max Ritz ini terletak di deretan rumah kantor dekat Ring Park SVE-27.
Seorang anggota staf pemasaran Re/Max Ritz mengatakan mereka membuka kantor itu kurang dari satu bulan lalu. Namun dia menolak menjawab ketika ditanyai ihwal perizinan bangunan yang ditempati perusahaannya. “Soal itu, lebih baik Anda tanya ke manajemen pulau,” kata dia pada Selasa, 2 Januari 2018.
Tak jauh dari kantor Re/Max Ritz, deretan bangunan di sisi utara bundaran sudah hampir rampung. Para pekerja masih menyelesaikan bangunan lima lantai tersebut. Di belakang gedung itu, di sisi utara Pulau D, sejumlah alat berat terus menderu.