Larangan Merokok Ditempat Umum dan Uji Emisi Masih Diabaikan

Peraturan larangan merokok di tempat umum dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor diabaikan banyak pemilik gedung dan bengkel pelaksana uji emisi.

Sejumlah bengkel yang ditunjuk sebagai pelaksana uji emisi, ada yang tidak memiliki peralatan uji emisi yang memadai. Dan ada pula bengkel yang hanya menerima kendaraan merek tertentu. Padahal, semua bengkel yang ditunjuk harus menerima semua jenis mobil yang akan diuji emisi.

Demikian hasil temuan lapangan Kaukus Lingkungan selama dua hari pada 22 dan 24 Februari lalu. Kaukus Lingkungan merupakan lembaga informal yang terdiri dari antara lain sejumlah anggota DPRD DKI, anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal daerah pemilihan DKI, serta aktivis lingkungan dan wartawan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Hasil temuan itu disampaikan kepada pers di Jakarta, Selasa (28/2).

Berdasarkan temuan tersebut, di sejumlah tempat di Jakarta, ada pengelola gedung yang kreatif mengingatkan pengunjung melalui pengeras suara untuk tidak merokok di sembarang tempat. Pengunjung diminta merokok di tempat khusus yang telah disediakan pengelola. Praktik seperti itu terjadi di Blok M Plaza. Kendati begitu, masih banyak tempat umum, bahkan rumah sakit seperti RS Cipto Mangunkusumo, tak mempedulikan aturan larangan merokok.

Khusus untuk uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menunjuk 80 unit bengkel pelaksana. Berdasarkan temuan Kaukus Lingkungan, dari delapan bengkel yang dikunjungi, ada bengkel yang tidak memasang plang petunjuk sebagai tempat uji emisi. Ada juga bengkel yang ternyata tidak memiliki peralatan uji emisi memadai.

Larangan merokok di sembarang tempat dan kewajiban uji emisi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 4 Pebruari lalu. Pelanggar aturan itu diancam hukuman kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Tetapi, setelah sebulan Perda itu diberlakukan efektif, belum ada pihak yang terkena sanksi. Padahal, pelanggaran di lapangan sangat kasat mata.

Sementara itu, Koordinator Pokja Udara Kaukus Lingkungan Ari Muhammad, di tempat yang sama memgatakan, salah satu kelemahan penerapan aturan ini adalah tidak adanya mekanisme pengaduan. Ari meminta, Pemprop. DKI menjalankan fungsi pengawasan. Sejauh ini, menurut Ari, Pemprop. DKI belum menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Gubernur Sutiyoso beberapa hari setelah mencanangkan Perda Nomor 2/2005 memang mengatakan sanksi tegas belum akan diberikan. Paling tidak, untuk dua sampai tiga bulan ke depan. Untuk sementara waktu, kata Sutiyoso, yang dilakukan pihaknya adalah memberikan teguran kepada pihak yang kedapatan melanggar. (travel)