eramuslim.com – Kebijakan larangan berhijab kembali mencuat. Teranyar diduga dilakukan lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang seharusnya dihormati di semua aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja.
“Larangan hijab ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam memilih pakaian yang sesuai dengan ajaran agamanya,” kata Nabilah dikutip Senin (2/9).
Nabilah menyoroti bahwa larangan hijab sebenarnya tidak ada hubungannya dengan profesionalisme di tempat seseorang bekerja, terutama di sektor kesehatan yang seharusnya lebih menitikberatkan pada kualitas pelayanan dan perawatan pasien.
“Profesi kesehatan adalah tentang merawat dan melayani manusia. Persoalan hijab sama sekali tidak mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memberikan perawatan yang berkualitas,” kata Nabilah.
Sebagai bagian dari respons terhadap kebijakan ini, Nabilah berencana untuk mengangkat isu ini dalam berbagai pertemuan bersama para anggota DPRD DKI Jakarta dan mendesak Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia di seluruh sektor.
“Nantinya kami akan memastikan bahwa hal-hal semacam ini tidak dibiarkan berlanjut,” ujar Nabilah.
Nabilah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menentang kebijakan-kebijakan diskriminatif yang berpotensi merusak tatanan sosial yang harmonis.
“Kita tidak boleh membiarkan diskriminasi, dalam bentuk apapun, merusak nilai-nilai yang kita anut bersama. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang rukun dan menghormati hak asasi setiap individu,” tutup Nabilah.
(Sumber: RMOL)