Larangan Buka Bersama Dari Jokowi Hanya Diperuntukkan Untuk ASN

Pramono Anung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Eramuslim.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, larangan Presiden Joko Widodo bagi pejabat pemerintah untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H tahun ini merupakan bentuk untuk mencontohkan gaya hidup sederhana.

“Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023)

“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” sambungnya

Pramono mengungkapkan, larangan berbuka puasa hanya berlaku untuk menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Pramono Anung pada Selasa (21/3). Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan tahun ini.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono.

Tak hanya itu, kata Pramono, berbuka puasa pegawai negeri dan pejabat diimbau agar dilakukan dengan sederhana. Pasalnya, ASN dan pejabat pemerintah saat ini masih dalam pengawasan publik yang intens.

“Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono.

“Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” ujarnya

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut.

Surat tersebut berisi tiga instruksi dari Presiden Jokowi, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Hubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menghubungi arah tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut disahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta disampaikan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Beri Komentar