“70 persen dari total yang menggunakan UU ITE pejabat publik,” kata wartawan senior ini.
Jumlah laporan tindak pelanggaran UU ITE yang cukup besar itulah yang kemudian membuktikan hasrat kekuasaan pejabat yang begitu memuncak.
“Karena dalam pemahaman kami, pejabat publik itu harus siap dipuji tapi harus siap juga dihina. Jadi tidak boleh menggunakan hal itu (pelaporan) kecuali ada soal tertentu yang memang prinsipil,” ungkap Adhie M. Massardi.
“Padahal kan ini kritikan dari publik. Jadi kita harapkan seharusnya legowo lah. Jangan mengggunakan UU ITE yang di luar batas untuk meningkatkan kewibawaan pejabat publik,” sambungnya.
Laporan yang dilakukan Risma dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati terhadap Akun Facebook “Dzikria Dzatil”. Dalam laporan terbut dilampirkan bukti tangkapan layar akun tersebut.
Dzikria Dzatil mengunggah dua kali foto Wali Kota Risma yang disertai kalimat hinaan. [rm]