Eramuslim.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan mantan Jurubicara Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M. Massardi ke Ombudsman. Sebab, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma ini yang telah melaporkan netizen yang menghina dirinya di media sosial (Medsos).
Pelaporan ini dilakukan Adhie M. Massardi bersama dengan Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan; Aktivis Hatta Taliwang, Direktur IDe, Indonesia Democracy Watch, Abdurrahman Syebubakar; Advokat UUD 45; Zulkifli Ekomei dan aktivis alumni UI, Ramli Kamidin.
Adhie M. Massardi mengatakan, pelaporan ini didasarkan pada azas kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU). Kata Adhie, Tri Rismaharini dianggapnya telah mengabaikan hak demokrasi warga negara.
“Jadi pejabat publik harus siap menghadapi hal semacam ini. Jangan merusak demokrasi hanya karena dia berkuasa,” ucap Adhi M. Massardi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).
Dalam kajian Adhie M. Massardi di Gerakan Indoneaia Bersih ditemukan banyak laporan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh pejabat publik.