Walaupun Laporan BPK soal audit Bank Century memberikan sinyalemen adanya pelanggaran hukum oleh lembaga otoritas keuangan, tapi hasil audit BPK tersebut belum memuat kemana dana talangan Bank Century mengalir.
Hal ini disampaikan penggagas hak angket bank Century, Maruarar SIrait. Anggota Komisi XI ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan audit BPK yang disampaikan ke pimpinan DPR hari ini. “Laporan ini tidak memuat hasil audit aliran dana,” ucap Maruarar kepada wartawan.
Menurut anggota fraksi PDIP ini, hal tersebut karena BPK tidak punya wewenang untuk mengakses laporan dari PPATK. Undang-undang nomor 25 tahun 2003 pasal 26 huruf g menyatakan bahwa PPATK hanya dapat menyerahkan data aliran dana kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Walaupun begitu, sebenarnya masih ada cara lain agar BPK bisa mengakses laporan PPATK, yaitu dengan Perppu dari Presiden. Sayangnya, walaupun sudah dua pekan lalu anggota DPR meminta Presiden mengeluarkan Perppu, hingga kini belum juga dikeluarkan.
"Jadi, kita belum mengetahui kemana saja uang hasil bailout , kapan, dan siapa saja yang menerima,” ungkap Maruarar mengomentari laporan BPK setebal 560 halaman itu. (mnh/dtk/kmps)