Eramuslim.com – Bagi Anda pengendara mobil atau motor biasakan tertib berlalu lintas. Termasuk tidak melindas garis berhenti (stop line) di lampu merah atau sebelum zebra cross Jika tidak, siap-siap saja kena denda hingga Rp 500 ribu. Di dunia maya, denda setengah juta ini jadi obrolan tweeps.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. “Pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Budiyanto, kemarin.
Selain itu, kata Budiyanto, pelanggaran marka jalan yang termasuk di dalamnya garis stop (stop line) berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, masyarakat masih sering mengabaikan atau kurang peduli. Padahal, sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, jenis pelanggaran lalu lintas sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan. “Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Pelanggaran berat terdiri dari kecepatan yang melebihi batas, melawan arus serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop. Sedangkan pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir atau pun ngetem. Untuk pelanggaran ringan, berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor. “Misalnya tidak membawa SIM, STNK, atau pun pelat nomor,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, Budiyanto mengatakan, pihaknya kembali aktif menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta. Khususnya dalam tata tertib di lampu merah, yakni berhenti di belakang garis stop. Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Stop Line yang dilakukan Polda Metro Jaya menjadi bukti masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Dari hasil rekap, terdapat ribuan pelanggar yang terjaring selama kurun waktu tiga hari. “Sejak 19 April sampai 21 April kami gelar operasi ini, kurang lebih ada 1.087 orang yang melanggar berhenti di belakang garis stop,” ungkap Budiyanto.
Data pelanggaran terbanyak ada di kawasan Pancoran dengan jumlah 402 pelanggar, sedangkan posisi kedua ada kawasan Daan Mogot dengan jumlah 195 pelanggar. Untuk daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan masing-masing menyumbang 195 pelanggar di Simpang Lima Senen dan 121 di Kawasan Terminal Blok M.
Menurutnya, kegiatan ini akan mulai rutin dilakukan sebagai bentuk peningkatan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas. “Ke depannya kami akan menindaklanjuti seterusnya, ini sudah jadi bagian dari kewajiban kami,” ucap Budiyanto.
Di jagat Twitter, akun @TMCPoldaMetro rajin menginformasikan kegiatan razia di jalanan.
“10:42 Penindakan pelanggaran Garis Stop di Tl. Benyamin Jaksel,” kicau @TMCPoldaMetro, sambil mengunggah pengendara sedang ditindak petugas, kemarin.
Akun @othundang mengingatkan kepada followernya agar selalu mematuhi aturan berlalu-lintas. “Ingat! Kalau melanggar dendanya 500 ribu,” ujarnya. “Langgar marka jalan, siap-siap didenda Rp 500 ribu,” ujar @jakartakita. Akun @faloyblues juga berkicau hal yang sama. “Jangan sampai ketilang,” ujarnya. Namun peraturan ini sepertinya berlaku hanya bagi warga biasa non polisi. Faktanya lihat saja foto-foto yang ada.(ts/rmol)