Langgar PPKM, Pejabat Didenda Rp48 Ribu dan Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Bagai Bumi dan Langit!

Seperti diketahui, dua pejabat di Banyuwangi menggelar PPKM Darurat dan Level 3-4, telah dijatuhi vonis hakim PN Banyuwangi, bersalah pada Senin, 26 Juli 2021.

“Saya bayar denda saja Yang Mulia,” kata Kades Temuguruh yang bernama Asmuni kepada hakim.

Sebelumnya, Asmuni menggelar pesta pernikahan karena berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan boleh digelar dengan prokes ketat dan pembatasan tamu.

Pejabat lain yang melanggar adalah anggota DPRD Banyuwangi dari PPP, yaitu Syamsul Arifin. Dia didenda Rp500 ribu subsider 7 hari penjara.

Keterangan saksi Nuril Falah yang juga Ketua Satgas Kecamatan setempat, menyebut pernikahan yang digelar Syamsul tidak berizin dan tidak diizinkan. [Fajar]