Langgar PPKM: Asep Kaget Dijebloskan ke Lapas

Foto: AyoTasik/Heru Rukanda

Eramuslim.com – Asep Lutpi Suparman (23) pemilik Kafe Look Up yang memilih hukuman 3 hari kurungan ketimbang membayar denda Rp5 juta karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.

Pemuda 23 tahun tersebut diantar ayahnya dan 2 orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Asep tiba di lapas sekira pukul 11.00 WIB. Namun, ia tidak menyangka jika dirinya harus dikurung di lapas.

“Ya kaget saja sih, Pak. Kirain bakal ditahan di polsek atau di polres ternyata masuk ke Lapas. Gak nyangka,” ujar Asep di depan pintu masuk Lapas Klas IIB Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.

Asep mengaku secara mental sudah siap untuk menjalani 3 hari kurungan badan di Lapas klas II B Tasikmalaya. Ia sudah memantapkan diri menjalani hukuman kurungan selama 3 hari.

“Mental sudah siap. Ya, paling cuma dikurung saja. Ya paling gitu saja, Pak,” ucapnya. Sementara itu, ayah dari Asep, Agus Suparman (56 )mengatakan, sikap yang diambil oleh anaknya merupakan sebuah tanggung jawab untuk menjalani hukumannya.