Langgar Kode Etik, Ketua BK DPR Diminta Mengundurkan Diri

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Azidin meminta Slamet Effendy Yusuf mundur dari jabatannya sebagai ketua Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR. Dan seharusnya ia secara moral mundur dari keanggotaan DPR.

Menurut Azidin, pengakuan Slamet bahwa dirinya menerima sejumlah dana DKP, nyata-nyata telah melanggar kode etik DPR, sehingga yang bersangkutan tidak perlu diperiksa BK DPR lagi.

“Dia kan jelas-jelas mengaku menerima, ya seharusnya dia tahu diri. Kan ada pepatah: jangan sampai tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan, ’’ kata Azidin di Jakarta, Kamis (5/7).

Ditegaskan, BK DPR adalah badan yang didirikan DPR untuk menjaga wibawa dan kehormatan DPR. Jika ketuanya mengaku terima uang tidak mundur, berarti Slamet tidak konsisten dan tidak konsekuen dalam menjaga amanat.

“Kalau Slamet tidak mundur, akan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPR. Itu akan merusak lembaga DPR. Apapun alasannya, kalau dia mengakui, ya harus mundur. Bahkan kalau perlu mundur dari anggota DPR, karena dia melanggar kode etik DPR, ” kata Azidin.

Azidin mendesak, pimpinan BK DPR pro-aktif untuk mengambil langkah-langkah konkret terkait keterlibatan Ketua BK dalam kasus DKP. Sebab, bila kasus yang menyangkut Slamet ini dibiarkan, fungsi BK bukan lagi menjaga wibawa dan kehormatan DPR, melainkan merusak citra DPR.

“Untuk mundur, memang sebaiknya dia tahu diri. Mundurlah secara terhormat. Kalau tidak, dan yang lain mendiamkan tidak mundur, itu sama saja malu-maluin BK dan DPR. Kalau begitu, BK dibubarkan saja, ” tandas Azidin. (dina)