3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” kata Setya, Senin (10/2).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malam ini berencana bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas Formula E ini. Anies diketahui akan meminta kejelasan terkait catatan tertulis dalam surat keputusan yang dikeluarkan Komisi Pengarah sekaligus memperkenalkan dua skema rute formula E yang sudah ditinjau oleh pihak penyelenggara FIA bersama Jakpro.
“Nah gini, artinya kan dibolehkan tapi kan ada beberapa catatan, nanti Pak Gubernur mau minta penjelasan catatan itu kira-kira apa saja. Kan ada beberapa hal yang harus ditanya lagi. Nanti aja deh, nunggu Pak Gubernur ketemu Pak Presiden. Saya nggak bisa kasih statement sebelum keputusan final, nanti kalau sudah final baru kita rilis,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Balaikota, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyambut baik keputusan Setneg mengizinkan Formula E mengaspal di Monas. Politikus Gerindra ini menilai Jakarta perlu punya acara bertaraf internasional. Dengan begitu, menurutnya, Kota Jakarta akan dikenal di kancah dunia internasional.
“Jakarta itu perlu event-event international, karena Jakarta nggak punya apa-apa. Maka persepsi aman itu harus terbangun oleh dunia. Supaya itu terbangun, maka event internasional bukan cuma formula apa saja harus diselenggarakan di Jakarta, itu,” ujarnya.(dtk)