eramuslim.com – Tata cara salat Id di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat yang berbeda, viral di masyarakat. Mereka menggabungkan jemaah laki-laki dengan jemaah perempuan. Lantas, bagaimana tanggapan Majelis Ulama Indonesia atau MUI setempat?
Tata cara salat Id jemaah di Pondok Pesantren Al Zaytun viral setelah beberapa foto dan video beredar. Dalam foto yang beredar di media sosial, para jemaah salat Id Ponpes Al Zaytun bercampur antara jemaah perempuan dan laki-laki.
Terlihat dalam foto seorang jamaah perempuan berada di saf paling depan bercampur dengan jemaah laki-laki saat melaksanakan salat Id. Tak hanya itu saf salat terlihat renggang dan ada jarak antara jamaah satu dengan yang lain. Padahal saat ini tidak lagi dalam kondisi covid-19.
Foto pertama kali beredar di akun instagram @kepanitianalzaytun menjadi viral dan di repost bebarapa akun media sosial lainnya.
Menanggapi tata cara salat Id yang berbeda di Ponpes Al Zaytun, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu, KH Satori mengatakan, tidak memahami cara salat Id yang dilakukan ponpes Al Zaytun.
Kendati demikian, mereka tetap muslim. hanya saja mereka eksklusif dan tertutup.
“Mereka sama muslim, tapi mereka eksklusif dan tertutup. Kami MUI Indramayu tidak memahami cara pemikiran meraka dan apa mazhabnya,” tutur Satori.
Masalah yang terjadi di Ponpes Al Zaytun tentang cara salat Id, Satori mengatakan, menurut syariat jemaaah perempuan tidak boleh berada di depan barisan laki-laki.
Menurut Satori, Jemaah perempuan seharusnya berada di belakang jemaah laki-laki. Selain itu, saf salat berjemaah juga harus rapat, dikarenakan saat ini pandemi Covid-19 sudah berakhir seharusnya saf tidak ada lagi jarak antara saf salat.
Ia mengaku, tidak bisa mengatakan kalau pihak Ponpes Al Zaytun benar atau salah, ataupun sesat atau tidak sesat.
“Mereka sendiri yang akan mempertanggungjawabkan di hadapan tuhannya,” cetus Satori.
Warganet meminta MUI kabupaten Indramayu menelusuri apakah Ponpes Al Zaytun sesat atau tidak.
“Kalau nggak tahu, ya telusuri, kemudian keluarkan fatwa Sesat atau tidak sesat,” kata @ad*** di kolom kementar.
(Sumber: Fajar)