Lagi, Pemerintah Ubah Peraturan Demi Muluskan Penguasaan Telekomunikasi Nasional oleh Cina

Eramuslim.com – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan 53 tahun 2000 oleh Kementerian Kominfo merupakan kebijakan yang memuluskan investor China menguasai telekomunikasi Indonesia.

“Presiden Joko Harus mendukung langkah masyarakat sipil mendesak KPK untuk mengungkap pungli dan suap di balik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan 53 oleh Kominfo yang sangat merugikan kepentingan nasional,” kata aktivis Petisi 28 Haris Rusli Moti kepada suaranasional, Jumat (21/10).

Kata Haris, langkah Presiden Joko untuk sapi bersih pungli dan suap harus dimulai dari dalam kabinet kerja yang dipimpinnya.

jokowi dan 3
a good puppet

“Agar Presiden Joko segera memberantas pungli dan suap kepada setiap kebijakan yang dibuat oleh para menteri yang sering menguntungkan kepentingan invstor asing dan merugikan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap mantan aktivis PRD ini.

Sebelumnya, Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan data-data penting terkait dugaan praktek KKN dibalik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam Rencana Revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut, dimana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga ( O Asia PTE. LTD),” ujar Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).

Menurut Muklis, beberapa data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai ( Seller ) di mana dalam clausul pasal 3 tentang  pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.(ts/sn)