Berbeda dengan putusan MA, pada Agustus tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan telah merekomendasikan pemerintah DKI yang dipimpin Anies Baswedan menarik kembali uang muka yang telah dibayarkan untuk pengadaan 656 bus Transjakarta pada 2013. Nilai uang muka yang harus ditagih mencapai Rp 106,8 miliar. (Tmp/Ram)