Pada 2013, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membuka lelang pengadaan 656 bus Transjakarta. Lelang ini terjadi di era Joko Widodo sebagai Gubernur Jakarta pada 15 Oktober 2012 – 16 Oktober 2014.
PT Ifani Dewi memenangi lelang bus tunggal sebanyak 36 unit, bus sedang 124 unit, dan bus gandeng 30 unit. Nilai ketiga kontrak itu Rp 270,03 miliar. Dinas telah membayar uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak itu. Ifani juga telah mendatangkan bus-bus tersebut.
Pada awal Februari 2014, Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Kejaksaan turun tangan setelah 40 bus baru dari 126 bus yang diimpor dari Cina ketahuan rusak dan berkarat.
Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan divonis bersalah karena terbukti korupsi secara bersama-sama. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, divonis 5 tahun penjara. Dua bawahan Udar, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu, divonis 5 dan 4 tahun penjara. Adapun Direktur Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dihukum 12 tahun penjara.
Ifani Dewi kemudian menggugat Dinas Perhubungan yang tidak mau melunasi sisa pembayaran pengadaan bus itu ke BANI. Badan Arbitrase mengabulkan permohonan Ifani Dewi dan meminta Dinas melunasi sisa pembayaran.
Dinas kemudian menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Pengadilan berpendapat sama dengan BANI. Dinas kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah.
Sejauh ini, pengurus PT Ifani Dewi belum memberikan pernyataan atas putusan Mahkamah Agung. Mantan kuasa hukum Ifani Dewi, Kurniawan Adi Nugroho, mengaku tidak mengetahui siapa kuasa hukum perusahaan setelah dia. “Secara legal, entitas, dan anggaran dasar (Ifani Dewi) masih ada, tapi sementara tidak beroperasi,” ujar Kurniawan.