Eramuslim – Setelah kasus penggusuran sewenang-wenang Bukit Duri dan apartemen mangkrak di era Ahok, pemerintahan DKI Jakarta Anies-Sandi kini harus membayar kewajiban sebesar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang pengadaan bus Transjakarta yang terjadi di era Gubernur Jokowi tahun 2013.
Kewajiban ini merupakan implikasi dari keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sengketa pembelian 30 bus gandeng dan 35 bus tunggal Transjakarta melawan PT Ifani Dewi. Karena putusan tersebut, Dinas Perhubungan harus melunasi sisa pembayaran dua kontrak pengadaan bus senilai Rp 56,43 miliar.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan akan mengkonsultasikan dulu putusan Mahkamah itu kepada Biro Hukum DKI Jakarta. Selebihnya, Sigit enggan berkomentar.
“Penyelesaiannya, ya terserah pada Dinas Perhubungan,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dihubungi Tempo, pada hari Minggu 21 Januari kemarin.
Menurut putusan Mahkamah Agung, argumentasi Dinas untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak bisa diterima. “Dalil-dalil pelawan (Dinas) bukan merupakan alasan untuk melakukan permohonan pembatalan putusan arbitrase,” demikian dalam salinan putusan Mahkamah Agung bertanggal 18 Juli 2016 itu.