Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi HRS, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

eramuslim.com – Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Sihab atas dakwaan perkara swab test RS UMMI diputuskan ditolak majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/4/2021) ini. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaaan saksi.”Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persiidangan.

Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara 225 atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab,” kata dia.

Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab,” sambungnya.

Kemarin, eksepsi Habib Rizieq atas dua kasus berbeda juga ditolak majelis hakim. Dua kasus itu terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [suaracom]