KY ‘Pelototi’ Vonis Djoko Tjandra-Pinangki yang Disunat

Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu.

3. Djoko awalnya dihukum 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon. Oleh PT Jakarta hukumannya diringankan menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain Djoko Tjandra, berikut nama-nama yang dihukum karena skandal markus itu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Alasannya, Pinangki adalah ibu dengan satu anak.

2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

3. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

4. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

5. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

[Detik]