Eramuslim – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor baru terhadap sejumlah barang konsumsi.
Pemberlakuan tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa barang konsumsi yang terkena tarif PPh impor baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang, produk tersebut tidak dikenakan tarif PPh Impor.
Pertama; peralatan manikur dan pedikur, anti jerawat, deodoran dan antiperspirant yang terkena tarif PPh impor sebesar 10 persen.
Kedua; ambulan dan mobil jenazah yang kena PPh impor sebesar 10 persen.
Ketiga, makanan jenis; sosis ikan, bakso ikan, permen karet, kembang gula, kopi instan, yang terkena PPh impor 7,5 persen.
Keempat; kondom dan wig lengkap yang terkena tarif PPh impor 7,5 persen.
Kelima; tasbih yang terkena tarif PPh impor sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertimbangannya mengatakan beleid tersebut dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dalam negeri belakangan ini. “Khususnya di bidang impor,” katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (10/9).