“Kurang Lucu Apa Negara Ini…”, Jhon Sitorus Kritik Keras Polisi Pemerkosa di Sulsel Kembali Dinas

eramuslim.com – Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyampaikan kritik tajam terkait kasus seorang oknum polisi di Sulsel yang sempat dipecat karena kasus pemerkosaan, namun kembali aktif bertugas setelah mengajukan banding.

Dikatakan Jhon, keputusan tersebut terbilang sesuatu yang tidak masuk akal.

“Sebuah ketololan lagi. Udah dipecat karena pemerkosaan, gara-gara banding bisa dinas lagi,” ujar Jhon dalam keterangannya di X @JhonSitorus_18 (13/1/2025).

Jhon menilai keputusan tersebut mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kurang lucu apa negara ini ya ampun,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Bripda F, oknum polisi yang diduga memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di Makassar masih aktif bertugas meski sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman tersebut dibatalkan setelah Bripda F melakukan banding.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa Bripda F berhasil lolos dari pemecatan dengan menikahi korban yang sebelumnya dia perkosa.

Hukuman PTDH kemudian diubah menjadi demosi selama 15 tahun. Irvan juga menuding Bripda F memanfaatkan pernikahan tersebut untuk menghindari hukuman.

Pernikahan dilangsungkan pada 20 Desember 2023 di rumah korban, tanpa kehadiran orang tua Bripda F dan tanpa resepsi.

Bripda F telah dimutasi ke Polres Toraja Utara sebagai bagian dari sanksi demosi. Namun, tindakan ini menuai kecaman, terutama dari publik yang mempertanyakan integritas sistem etik kepolisian.

Irvan mendesak aparat dan institusi terkait untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacar, Birpda FA (23) akhirnya diadili oleh Propam Polda Sulsel.

Sidang Kode Etik Bripda FA digelar pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di lantai empat Polda Sulsel.

Hasil sidang tersebut, Bripda FA akhirnya diberi sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

“Terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa siang.

Diceritakan Zulham, ada dua putusan sanksi etika. Yaitu perbuatan tercela, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari.

“Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022,” ucapnya.

“Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita,” Zulham menuturkan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar