eramuslim.com – Komisi VIII DPR sangat mengharapkan pemerintah memanfaatkan tambahan kuota haji pada tahun 1444 Hijriah/2023 ini. Dengan cara tersebut, antrian haji dapat sedikit berkurang.
“Penambahan kuota ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi daftar antrean haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily Hasan, kepada wartawan, Selasa (23/5).
Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah sepakat menambah kuota 8.000 orang, yang terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Jika 8.000 kuota tambahan itu diakumulasi dengan total kuota musim haji ini, maka jumlahnya menjadi 229.000 jemaah. Jumlah tersebut menjadi rekor kuota tertinggi sepanjang sejarah.
Ace Hasan ingin penambahan kuota ini diisi calon jemaah yang batal berangkat di tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
“Waktu tunggu antrean haji di Indonesia di setiap provinsi berbeda-beda. Lama antrean haji ada yang hanya 9 tahun, tapi ada pula provinsi yang mencapai 46 tahun lamanya,” sambungnya.
Pada tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia jemaah haji harus di bawah 65 tahun guna meminimalkan penularan Covid-19. Akibatnya, banyak calon jemaah haji terpaksa tertunda sementara untuk menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.
Namun, tahun ini kebijakan batasan usia jemaah itu telah dicabut. Sehingga, calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun akan diberangkatkan sesuai nomor porsi keberangkatan.
Oleh karenanya, Komisi VIII DPR telah meminta kepada Kemenag agar penambahan kuota haji tahun ini diprioritaskan untuk jemaah haji lanjut usia (lansia) dan pendamping lansia.
“Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan,” jelasnya.
Penambahan kuota haji ini diharapkan berbarengan dengan peningkatan layanan bagi para jemaah. Termasuk pembahasan lebih jauh mengenai anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila kuota tambahan digunakan untuk haji reguler. Terutama, anggaran yang berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena biaya Haji reguler itu kurang lebih 45% biayanya ‘disubsidi’ dari dana kelolaan haji,” sebutnya.
Komisi VIII DPR sendiri sudah menerima usulan biaya kuota tambahan reguler dari BPKH. Kemenag mengusulkan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp288 miliar untuk 7.360 anggota jemaah.
Untuk itu, DPR akan melakukan rapat kerja lebih lanjut dengan Kemenag dan stakeholder terkait untuk melanjutkan pembahasan. Ace menyebut, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut.
“Kami akan mengundang terlebih dahulu BPKH untuk memastikan ketersediaan anggaran nilai manfaat untuk kuota tambahan,” katanya.
(Sumber: Merdeka)