AUMA menekankan, KUHP Pasal 292 agar tentang pengertian zina itu diperluas, tidak hanya mereka yang beristri atau bersuami. Zina juga dikenakan juga kepada semua, baik itu kepada yang bersuami atau tidak bersuami, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik itu laki-laki dengan laki-laki, maupun juga perempuan dengan perempuan, baik itu dewasa maupun belum dewasa. Diperluas pengertian zina itu.
Kemudian terkait LGBT, AUMA juga memohon agar dalam pembahasannya tidak hanya memandang dari segi HAM (Hak Asasi Manusia) ala barat. Tetapi juga harus memperhatikan deklarasi HAM di Kairo 1998 yang menyatakan; hukum itu dibentuk bersumber kepada antara lain adalah agama, adat istiadat, kearifan lokal, dan sosial kebudayaan di wilayah setempat.
“Indonesia telah menandatangani hal itu, oleh karena itu tidak ada alasan lagi kalau LGBT tidak dimasukkan dalam tindakan kriminal dan tidak diancam dengan pidana,” paparnya.
Selanjutnya, mereka memohon aspirasi dari para ulama yang memperjuangkan bangsa Indonesia khususnya agama Islam, agar ini dikawal terutama di sidang paripurna DPR.
“Kawalan itu sangat kami harapkan, kami khawatir jangan-jangan aspirasi kami ini dibelokkan hanya karena gara-gara ingin menjembatani keinginan barat dan orang-orang yang setuju LGBT,” tegasnya. (Hi/Ram)