Dalam hukum tanah di Indonesia, menurut Haris, tanah itu harus miliki fungsi. Maka barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu.
“Nah, sekarang HGB-nya, kan kesannya diadu sama HGB. Kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat bahwa HGB itu patut diduga palsu,” kata Haris.
“Bahwa dia yang mengeluarkan BPN, bukan cerita baru BPN pejabatnya ngeluarin dokumen palsu. Makanya kita enggak ada urusan lagi sama Kabupaten Bogor. Urusan kita sama Kantor Kementerian Agraria,” imbuhnya.
Seperti diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tb mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. [Viva]