Kubu Moeldoko Cs ke AHY: Lebay

eramuslim.com – Kubu Moeldoko Cs menilai bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baperan dan lebay.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat KLB Sibolangit, Saiful Huda Ems, tindakan AHY tersebut menunjukkan kepanikan.

“Budaya lebay dan kepanikan,” kata Saiful Huda dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu mereka ke Mahkamah Agung (MA) tidak salah, tetapi dianjurkan oleh UU.

Saiful Huda mengatakan, apa yang dilakukan kubunya untuk merebut Partai Demokrat dari keluarga Cikeas yang semena-mena membegal partai berlambang bintang mercy itu.

“Apa yang salah dengan PK? PD KLB tidak akan pernah membiarkan tirani Cikeas ini dengan semena-mena membegal partai Demokrat untuk mereka kuasai,” ujarnya.

Sebelumnya, AHY menyebutkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Pengajuan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (Ma) terkait kudeta Ketum Partai Demokrat.

AHY mengatakan, pengajuan PK tersebut usai partai berlambang bintang mercy itu menyatakan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau bacapres.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menegaskan, siap melawan dan tak gentar PK yang diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK,” ujar AHY.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu optimis mengalahkan PK Moeldoko Cs. Terlebih lagi Partai Demokrat dijalan yang benar.

“Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” ujar AHY.

Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurut AHY, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” katanya.

“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” tegas AHY.

 

(Pojoksatu)

Beri Komentar