eramuslim.com – Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan belum diperiksanya Menteri Perdagangan periode 2016-2023.
Hal ini diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu bahkan hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ucap Ari.
“Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Ia lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tak turut diperiksa.
Apabila tak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan,” kata dia.
“Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang Pilihnya di sana,” lanjut Ari.
Bakal Lakukan Praperadilan
Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Persiapan pun dilakukan dimana kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.
“Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan,” kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.
“Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka ‘ini bukti-bukti awal sebagai tersangka’. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan,” jelasnya.
“Kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.
Mesti begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan tersebut.
“Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.
Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.
Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mantan Wakapolri Bicara
Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Oegroseno menilai pantas saja masyarakat menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru.
“Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat,” kata Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11/2024).
Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.
“Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi berkas-berkas sebagai saksi,” kata Oegroseno.
Dia juga melihat Kejagung memiliki badan intelijen yang seharusnya bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke Indonesia atau memang terindikasi korupsi.
Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak adanya koordinasi antarinstansi.
“Saat gula datang itu, kan, langsung ditangkap begitu merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru diperiksa,” kata Oegroseno.
Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila terjadi kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak menggunakan APBN ataupun APBD.
“Rp 400 miliar itu duitnya orang lho, bukan duit negara. Dan membuktikan aliran uang itu juga patut dipertanyakan. Sekarang yang melaporkan harusnya punya duit Rp400 miliar dong. Siapa yang punya Rp400 M?” kata Oegroseno.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengatakan fenomena politik yang menjadikan hukum sebagai alat sangat kuat.
Lawan politik dikriminalisasi agar tidak melawan.
Di sisi lain, dia juga mengonfirmasi ada pihak yang ingin mencari muka agar mendapatkan posisi tawar kursi Jaksa Agung pada rezim yang baru ini.
“Ada kemungkinan ini kan persaingan ketat ini, persaingan ketat untuk siapa yang menjadi Jaksa Agung. Salah satu cara adalah mungkin seolah-olah berprestasi. Berprestasi di sini, kan, tetapi kan caranya tidak sehat seperti itu. Kan, tidak professional,” kata dia.
Dia mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
“Seharusnya kalau Jampidsus, mau Jam apa pun itu kan berpikir ke Jaksa Agung untuk sebagai lembaga. Jangan berpikir sebagai perorangan. Kan tidak sehat kalau bersaing-bersaing dengan cara gitu. Wah ini mau ada suksesi Kapolri, suksesi Jaksa Agung, suksesi apa pun. Terus dengan cara-cara mencari prestasi yang semua seperti itu kan tidak bagus. Tidak sehatlah ya,” jelas Oegroseno.
Sumber: tribunnews