Kuasa hukum Munarman yang merupkan gabungan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sigid J Pribadi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (29/8).
"Kita masih mempertanyakan dakwaan bahwa Munarman melawan kekuasaan yang sah. Tidak ada kekuasaan yang sah pada saat kejadian, " ujar Koordinator kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri.
Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dinilai dapat memberi keringanan pada kasus ini. "Kita sudah punya itu, tapi masih disimpan dulu, " tuturnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman dikenai ancaman hukuman 4-7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sigid J Pribadi.
Menurut Sigid, Munarman dikenai dakwaan primair yakni pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perannya sebagai koordinator lapangan yang melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Jacobus Eddy Juwono.
Sedangkan dakwaan subsidair yang dikenakan, terhadap Munarman, antara lain pertama, pasal 406 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Kedua, pasal 351 ayat 1 jo. pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan terhadap anggota AKKBB pada insiden Monas 1 Juni lalu. Ketiga, dikenai pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Atas dua dakwaan itu, Munarman dikenai ancaman hukuman yang bervariasi, maksimal hukuman 7 tahun penjara, " kata anggota JPU Asep N Mulyana.
TPM yang mendampingi Munarman dalam perkara ini berjumlah 126 orang. Beberapa yang hadir di dalam ruang sidang, sedang sisanya berada di luar, karena terbatasnya ruangan Mr Prodjodikoro tempat sidang berlangsung.
Munarman tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan yang disampaikan JPU, menurut Syamsul, hal ini untuk mempercepat proses persidangan."Klien kami tak ajukan eksepsi, kami pun mendukung. Biayanya kan mahal sidang itu, prosesnya juga biar cepat, maka dilanjut saja pada pemeriksaan saksi sidang berikutnya, " jelasnya.
Sedangkan pada sidang berikutnya, JPU Sigit J Pribadi akan mengajukan tiga saksi yakni saksi pelapor dan yang mengetahui pada saat kejadian berlangsung."Namanya belum bisa kita sebut, ya lihat saja nanti sidang tanggal 4 September, " tuturnya.
Sidang Munarman diakhiri dengan permintaan penangguhan penahanan oleh terdakwa dan didukung kuasa hukum TPM, karena pertimbangan perubahan status penahanan terdakwa. "Dalam waktu dekat isteri Munarman akan melahirkan, jadi kami meminta perubahan status penahan klien kami, " kata salah satu kuasa hukumnya, M. Assegaf.
Akan tetapi Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap akan membahas hal itu di sidang berikutnya yang diagendakan pada Kamis (4/9) pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, akibat keterlambatan pihak Kejaksaan memberikan surat perpenjangan masa penahanan terhadap Munarman kepada Polda Metero Jaya. Panglima Komando Laskar Islam sempat mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim di dalam persidangan tersebut.
"Pak majelis hakim, saya menerima dua surat perintah penetapan hakim terkait penetapan penahanan. Hakim yang melakukan penetapan penahanan. Status saya ini ditahan kejaksaan atau hakim, " tanyanya.
Ia menuturkan, pada saat kejaksaan telah terlambat sekitar 16 jam, saat mengeluarkan surat penahanan terhadap dirinya.
"Ini pelanggaran. Jadi jangan sampai ada lagi orang yang dirampas kebebasannya, " tegasnya.
Menanggapi interupsi Munarman, Ketua Majelis Hakim Panusunan Harap menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu. (novel)