Tim Kuasa Hukum Mabes Polri menilai gugatan class action pembubaran satuan antiteror Densus 88 yang diajukan oleh para korban penangkapan Densus melalui Tim Pembela Muslim (TPM), tidak sesuai dengan mekanisme tuntutan.
"Class action hanya diperuntukan untuk gugatan konsumen, gugatan kehutanan, dan gugatan pengelolaan lingkungan hidup, " ujar Kuasa Hukum Mabes Polri Rudi Heriyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Ia menganggap, apa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan fakta-fakta pada saat Densus 88 melakukan penangkapan terkait kasus Bom Bali, Marriot dan kasus lainnya.
"Penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak hanya di Jakarta maupun di Solo saja, saya lihat di sini tidak ada persamaan fakta-fakta yang terjadi, ” jelasnya.
Menanggapi pernyataan itu, Tim Pembela Muslim menegaskan bahwa gugatan class action yang dilayangkan itu sudah layak dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002.
"Apa yang kita ajukan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,
kita akan membuktikan bahwa gugatan class action layak untuk dibuktikan di pengadilan, " ujar Koordinator TPM Achmad Michdan.
Ia mengatakan, pada sidang selanjutnya, yang rencananya akan digelar pada 2 Agustus mendatang, baik pihak TPM maupun kuasa hukum Mabes Polri akan bertemu untuk memberikan argumentasi, dan masing-masing pihak akan memberikan pembuktian sesuai dengan prosedur. Selanjutnya majelis hakim akan menentukan apakah class action ini layak dilanjutkan atau tidak.
Sidang class action yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyono pekan lalu sempat tertunda, pada persidangan lanjutan ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum, baik dari pihak tergugat maupun pihak penggugat. (novel)