Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menilai berdasarkan keterangan yang terungkap dari saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (4/9), terbukti bahwa eksistensi Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) adalah untuk mendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia, meskipun Ahmadiyah telah ditetapkan sebagai kelompok yang menyesatkan ajaran Islam.
"Namun ketika saksi ditanya ormas-ormas dalam AKKBB, ternyata hanya personalnya bukan institusinya, " kata salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sholeh Amin.
Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi sangat tidak sesuai dengan BAP, dan terkesan jawaban itu tidak benar dan kurang konsisten.
"Ternyata hampir semua kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan Habib Rizieq terkait dengan saksi yang diperiksa dalam kaitannya dengan Munarman sebagai tersangka/terdakwa, sehingga tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, " ujarnya.
Sholeh menganggap, kelihatannya BAP yang diperuntukkan kesaksian kepentingan Munarman pada saat itu, di fotocopy untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan untuk tersangka/terdakwa Habib Rizieq.
"Dari empat-lima kali pemeriksaan yang sudah dijelaskan seperti itu. Hakimlah yang akan berkesimpulan. Kalau pemeriksaan kesaksian ke beberapa orang diperuntukan tersangka orang lain, untuk Habib Rizieq itu sesuatu yang tidak benar, " imbuhnya.
Sebelum sidang ditutup, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi dari kepolisian atas nama Sudiran. Pentingnya kehadiran Saksi Sudiran dalam persidangan, lanjut Sholeh, karena dia yang dianggap paling mengetahui masalah perizinan.
Di samping itu juga, Tim Kuasa Hukum mengingatkan Majelis Hakim tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq, namun kembali tidak mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim. (novel)