Sidang lanjutan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Menurut JPU Teguh Suhendro, rencananya dalam persidangan itu akan dihadirkan 10 saksi. Namun, yang hadir hanya 9 saksi, akan tetapi hingga sidang di skor pada Adzan Dzuhur hanya dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni H. Sumaryono dan Joni Iskandar yang merupakan anggota polri.
Sejak awal Kuasa Hukum Habib Rizieq sudah keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena keduanya tidak terkait dengan berita acara penyidikan (BAP) yang ada.
"Kehadiran kedua saksi ini sangat dipaksakan, saksi ini untuk kasus pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan Pelaku Tindak Pidana. Padahal dalam dakwaan Habib Rizieq dijerat pasal 170 jo 156 KUHP, " kata Salah satu Kuasa Hukum Ary Yusuf Amir, dipersidangan.
Ia pun mempertanyakan, dasar JPU menghadirkan para saksi tersebut dipersidangan, padahal dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah meminta agar JPU menghadirkan saksi yang terkait peristiwa Monas yakni Sudiran.
"Saya harap ada prinsip efektivitas dalam persidangan, jang mengulur-ulur waktu mengingat saat ini bulan Ramadhan, klien kami juga punya untuk menjalankan ibadah dengan baik, " ujar Ary.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq,
Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harapan, tetap mempersilahkan JPU untuk memberi kesempatan saksi menyampaikan keterangannya.
Saksi pertama Polda Metro Jaya bernama H. Sumaryono mengatakan saat menggeledah kantor FPI atau kediaman Habib Rizieq, dengan menerjunkan 229 penyidik, telah menyita barang bukti berupa 2 VCD.
"Salah satu barang bukti yaitu VCD, setelah kita putar itu menggambarkan kerusuhan 1 Juni. Ada 1 VCD lagi, menggambarkan perjalanan massa FPI dari kantor FPI menuju Istiqlal dan sampai terjadinya kerusuhan di Monas, " ujarnya.
Dalam kesempatan itu, JPU meminta agar VCD tersebut diputar dalam persidangan, akan tetapi kuasa hukum menyampaikan keberatan, karena hal itu dianggap tidak relevan, karena bukan saksi yang secara langsung menyita barang bukti tersebut.
"Ini bukan pidana khusus yang menghadirkan barang bukti elektronik, kami keberatan untuk diputar, " ujar Ahmad Michdan.
Pada persidangan itu, saksi juga mengatakan, telah menyita dokumen-dokumen dan majalah. Yang diakhir persidangan keterangan itu diprotes keras oleh Kuasa Hukum dan Habib Rizieq Shihab.
Selain menghadirkan saksi dari kepolisian, setelah skor dibuka (ba’da Dzuhur) atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq, akhirnya dihadirkan satu saksi yang merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) bernama Sunarto. Dalam keterangannya, Sunarto mengaku, telah mencabut BAP, dengan alasan pada saat pembuataan tersebut dirinya mendapat intimidasi dan paksaan untuk menandatangani BAP yang dibuat sendiri oleh pihak kepolisian.
"Mereka yang nanya, lalu mengetik jawabannya sendiri, lalu saya disodori untuk tanda tangan. Saya juga dicaci dan ditepuk buku KUHP. Anda siap dikonfrontir?" Saya Siap, " ungkapnya.
Ia pun mengakui bahwa, selama mengenal Habib Rizieq tidak pernah diajarkan untuk melakukan pengrusakan, dan tindak kekerasan kepada siapapun, termasuk pada saat terjadi provokasi di Monas oleh kelompok AKKBB.
Sidang terhadap Habib Rizieq Shihab dilanjutkan pada Rabu (10/9) mendatang, dengan menghadirkan para saksi yang sesuai dengan BAP. (novel)