Eramuslim.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan diperbolehkannya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tanpa bisa berbahasa Indonesia sangat tidak berpihak kepada pekerja di dalam negeri.
“Bila tetap menjalankan kebijakan ini, berarti sama saja memiskinkan buruh dan rakyat,” kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (23/9/2015).
Said Iqbal menduga hal ini berhubungan dengan kabar masuknya puluhan ribu pekerja asing dari Tiongkok ke Indonesia. Ia juga mengingatkan hal tersebut dapat mengancam kedaulatan bangsa.
“Kebijakan tersebut mengancam kedaulatan bangsa, mengurangi lapangan kerja bagi buruh indonesia,” ucapnya.
Menurut Said Iqbal, jika pemerintah ngotot kemudahan akses bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia, itu akan membuat sempitnya lapanganm pekerjaan karena diisi orang asing.
“Tujuan investasi untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan akan gagal karena lapangan pekerjaan akan diisi TKA dan orang Indonesia tidak punya penghasilan karena tidak ada pekerjaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. (baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing)
“Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia,” kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015) seperti diberitakan fastnewsindonesia.
Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.(rz)