Pernyataan Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, kalau anggotanya boleh melakukan side job atau pekerjaan sampingan sudah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota Polri ini, tercantum dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Itu sudah melanggar sumpah dan janji anggota polisi yang jelas-jelas tercantum pada Pasal 23 UU No 2 Tahun 2002,” kata Bambang, Kamis (12/9/2013).
Bunyi pasal 23 itu sendiri yakni, “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”
Dijelaskannya, pengawal yang dilakukan Aipda (Anumerta) Sukardi saat mengawal enam truk bermuatan komponen material berat untuk lift atau elevator parts, tanpa sepengetahuan atasannya sudah melanggar pasal tersebut.
“Tugas polisi dalam sumpahnya tidak boleh menguntungkan seseorang ataupun perusahaan, apalagi sampai beliau menerima penghasilan di luar kedinasannya,” ujarnnya.
Lebih jauh, dia pun tak habis pikir, kenapa Mabes Polri malah memberikan pernyataan yang bertentangan dengan sumpah dan janji anggota polisi yang sudah diatur oleh UU.
Seperti diketahui, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur jenderal Ronny F Sompie, mengatakan tidak ada larangan untuk melakukan pekerjaan sampingan demi menambah penghasilan. Namun, Ronny mengingatkan, jika ada anggota polisi yang punya pekerjaan sampingan, untuk berkoordinasi dengan pimpinan guna menjamin keamanan nyawanya.
Pernyataan ini menanggapi ihwal meninggalnya Aipda (Anumerta) Sukardi, yang ditembak orang tak dikenal saat sedang mengawal enam truk bermuatan komponen material berat untuk lift atau elevator parts, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditembak dari belakang, dengan rembesan darah yang terlihat di dada tengah (punggung) dan perut (punggung) bagian kiri bawah. (Okezone/KH)