Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap empat tersangka dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang. (It/Ram)