KPUD Tetapkan Aturan Materai di Surat Dukungan Independen, Ahok Terancam Tidak Bisa Nyalon

ahok jelekEramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memprediksi dirinya tak bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 2017 mendatang.
Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan.
“Saya sih sudah pikir santai sajalah. Yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Oleh karenanya, Ahok menuding ada pihak yang tak mau dirinya jadi Gubernur DKI kembali.
“Kan mereka semua maunya saya enggak jadi Gubernur, kan?” katanya.
Seperti diketahui, KPU saat ini sedang merencanakan akan menerapkan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen. Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian. Namun, Ahok menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan. Walau demikian, TemanAhok mengaku siap dengan semua ini. (ts)